MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI DISEMINASI LAYANAN FIDUSIA

fidusia1

Ambon, Kumham Maluku – Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda dipahami sebagai fidusia. Hal ini disampaikan dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, M. J. Mataheru pada kegiatan Diseminasi Layanan Jaminan Fidusia di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (23/4).

Lebih lanjut Mataheru menyampaikan “keberadaan jaminan fidusia adalah untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha Indonesia akan pentingnya peran instrumen jaminan yang mampu mengamankan nilai piutang dengan memberikan hak preferensi atas piutang tersebut”. Mataheru mengharapkan agar dampak dari pelaksanaan diseminasi ini adalah dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder, lembaga leasing dan lembaga perbankan yang ada di daerah dapat memahami pentingnya jaminan fidusia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.

Hadir pada kesempatan tersebut, Yudi Yuliadi, Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Notaris Annas Marwing, yang juga bertindak sebagai Narasumber. Peserta yang hadir berasal dari SKPD di lingkup Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, Lembaga Leasing dan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.(Humas)

fidusia2

fidusia3


Cetak   E-mail