Ambon, KUMHAM MALUKU- Hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-73 merupakan momen penting bagi warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi. Karena remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan system Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yaitu disiplin, produktif, dan dinamis, sebagai tolak ukur yang didasarkan pada pelanggaran hukumnya.
Didalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Gubernur Maluku, Said Assagaf bahwa gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan. Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka memiliki kemerdekaan untuk berkarya.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Tholib bahwa pemberian remisi bukan tidak memiliki tujuan khusus.
“Remisi tahun ini pemerintah memberikan apresiasi dengan pengurangan masa pidana, baik umum maupun yang berdedikasi dan disiplin tinggi, serta memenuhi syarat. Pemberian remisi bukanlah tanpa alasan, tetapi menjadi instrument untuk meningkatkan kualitas pembinaan motivasi diri,”Ucap Tholib dihadapan Gubernur Maluku, Forkomida dan seluruh pegawai Kemnkumham.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hal tersebut merupakan hadiah pemerintah kepada warga binaan demi memberikan motivasi untuk modal kembali kemasyarakat. “bagi seluruh warga binaan saya ucapkan selamat atas remisi ini, tunjukan sikap dan perilaku baik dalam proses dimasa yang akan datang.”
Sesuai data yang dihimpun tim Humas Kanwil Kemenkumham Maluku jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi umum tahun ini berjumlah 684 orang. untuk remisi umum I (RU I) sebanyak 660 orang dan remisi umum II (RU II) sebanyak 24 orang.
Upacara pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Ambon berjalan dengan lancar dan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, acara tersebut diisi dengan berbagai tarian dan nyanyian dari WBP yang memiliki kemampuan Jumat, 17 Agustus 2018. Usai memberikan remisi Gubernur Provinsi Maluku (Promal), Said Assagaf didampingi Kakanwil Kemenkumham Maluku beserta seluruh Forkopimda menyempatkan diri untuk melihat hasil karya warga binaan. Assagaf sangat mengapresiasikan hasil karya warga binaan, mulai dari meubel,tas, makanan,sampai pada pernak- pernik lainnya. “ini suatu hal yang sangat luar biasa, terkurung bukan berarti dibatasi tetapi bagaimana menunjukan kemampuan, kreatifitas diri, inilah yang disebut merdeka dibalik jeruji yakni kemerdekaan dalam berkarya,” Ucap dia.(Humas)