748 WBP MENDAPATKAN REMISI 17 AGUSTUS

1

Ambon, KUMHAM MALUKU - Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-74 merupakan momen penting bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi. Karena remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari yaitu disiplin, produktif, dan dinamis, sebagai tolak ukur yang didasarkan pada pelanggaran hukumnya.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail bahwa memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya, dan bagi para WBP pada khususnya sebab pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; WBP akan diberikan remisi. Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka menyampaikan bahwa remisi tahun ini pemerintah memberikan apresiasi dengan pengurangan masa pidana, baik umum maupun yang berdedikasi dan disiplin tinggi, serta memenuhi syarat. Pemberian remisi bukanlah tanpa alasan, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan motivasi diri.

“Pelaksanaan remisi di Maluku telah dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), namun masih terdapat beberapa daerah yang belum dapat melaksanakannya dikarenakan koneksi internet yang kurang memadai,” ungkap Andi.

Sesuai data yang dihimpun tim Humas Kanwil Kemenkumham Maluku jumlah narapidana dan anak pidana yang diusulkan remisi umum tahun ini berjumlah 748 orang. Untuk remisi umum I (RU I) sebanyak 731 orang dan remisi umum II (RU II) sebanyak 17 orang.

Upacara pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Ambon berjalan dengan lancar dan seperti pada tahun sebelumnya, acara tersebut diisi dengan berbagai tarian dan nyanyian dari WBP yang memiliki kemampuan, Sabtu (17/08/2019). Usai memberikan remisi Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Kakanwil Kemenkumham Maluku beserta seluruh Forkopimda menyempatkan diri untuk melihat hasil karya warga binaan. Murad sangat mengapresiasikan hasil karya warga binaan, mulai dari kaligrafi, mug, meubel dan kerajinan tangan lainnya. (Humas)

10

10

10

10

10

10

10

10

10

 


Cetak   E-mail