Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris Provinsi Maluku, Kakanwil : Tingkatkan Pengawasan Notaris dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris

311

Ambon, KUMHAM MALUKU - Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang mana dalam ketentuan tersebut juga melibatkan Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka, saat menjadi keynotespeech pada Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilaksanakan secara daring (zoom meeting), Selasa (23/6/2020).

Andi Nurka mengatakan, “Identifikasi atas dokumen dan informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa notaris dilaksanakan dalam upaya mengidentikasikan transaksi yang melibatkan fungsi notaris sebagai pembuat alat bukti berupa akta otentik. Upaya identifikasi atas TPPU diawali dengan melakukan identifikasi dan verifikasi atas profil, sumber dana dan pemilik manfaat dari para pihak.”

Rapat koordinasi ini menghadirkan Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Santun Maspari Siregar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw sebagai Narasumber.

Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar dalam paparannya mengatakan “penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) merupakan bagian penting bagi manajemen resiko dimana perkembangan dinamika sosial berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan Lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi (cross borders money laundering).”

Penerapan PMPJ sebagai pemenuhan kewajiban ketentuan Peraturan Perundang-undangan guna pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme,” ungkapnya.

Max Wambrauw pada kesempatan ini juga mengatakan, “Notaris yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan  Pelaporan dapat dikenai sanksi administratif. Majelis Pengawas Notaris dapat memberikan sanksi administratif setelah mendapat rekomendasi pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Perdata.”

Lanjutnya “Kendala yang dihadapi oleh Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Maluku dalam melakukan pengawasan diantaranya adalah rentan kendali pengawasan mengingat topografi wilayah Provinsi Maluku yang merupakan wilayah kepulauan”.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku, Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten/Kota Provinsi Maluku, dan Notaris se - Provinsi Maluku melalui media daring (zoom meeting).(HUMAS)

 

314

314

314


Cetak   E-mail