BANGUN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA MELALUI WORKSHOP KI

KI Swissbell 1709 5

Ambon, KUMHAM MALUKU Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku terus berupaya menerapkan berbagai cara dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih mengetahui terkait perlindungan hak Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di Provinsi Maluku. Salah satu caranya yakni dengan melakukan kegiatan workshop.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Agung Rektono Seto yang diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari Instansi terkait, Perguruan Tinggi, Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Masyarakat, dengan pemateri dari Kanwil Kemenkumham Maluku dan Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

Dalam sambutannya, Kadivmin mengatakan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa dampak positif bagi kalangan pelaku usaha yang mau mengupayakan usaha yang dibanngun untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum demi kemajuan perekonomian. Sehingga dituntut untuk dapat meningkatkan produksi dan kualitasnya serta melindunginya sebagai wujud karya intelektual yang bermutu tinggi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa secara nasional perlindungan terhadap KI oleh pemerintah dilakukan dengan menggeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan baik itu tentang Hak Cipta maupun Hak Kekayaan Industri laiinnya yang mencakup paten, desain industri, merek, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu maupun rahasia dagang dan KI Komunal.

Agung menjelaskan bahwa Provinsi Maluku (Promal) memiliki banyak potensi KI yang seharusnya didaftarkan guna mendapatkan perlindungan hukum agar diakui oleh orang lain. “Sangat disanyangkan apabila kita mempunyai banyak potensi yang mesti dijadikan KI endemik Promal namun tidak bisa didaftarkan sehingga tidak diakui sebagai KI di daerah Maluku” ujar Agung.

Agung juga menambahkan bahwa Kemenkumham Maluku tidak henti-hentinya mendorong stakeholder terkait untuk mendaftarkan karya intelektual yang dimiliki dan juga selalu memberikan pembinaan dan perlindungan serta pendampingan bagi yang melakukan pendaftaran KI.

“Kedepan kami akan melakukan perjanjian kerjasama dengan instansi pemerintah, Perguruan Tinggi maupun stakeholder terkait. Dan ini akan segera kami realisasikan dalam waktu dekat” ujarnya.

Selain itu Agung juga berjanji akan selalu berupaya keras memperjuangkan KI di Provinsi Maluku mendapatkan perlindungan hukum guna menunjang peningkatkan perekonomian daerah. (Humas)

KI Swissbell 1709 6

KI Swissbell 1709

KI Swissbell 1709 4

KI Swissbell 1709 4


Cetak   E-mail