TENAGA PERANCANG KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU LAKUKAN PENGHARMONISASIAN RANPERDA BPD PROVINSI MALUKU

RAMPERDA 5

Ambon, KUMHAM MALUKU  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melaksanakan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Maluku.

Pelaksanaan harmonisasi ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 pasal 58 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pengharmonisasian, pembulatan dn pematangan konsepsi Ranperda yang dilakukan oleh  tujuh orang Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku Zona Provinsi Maluku ini terkait Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dari hasil rapat pengharmonisasian Ranperda tersebut masih perlu melakukan perbaikan pada substansi, khususnya mengenai alasan pembentukan Ranperda karena perubahan objek, tarif dan adanya pelimpahan bidang yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat (Pempus) dan Kabupaten/Kota.

Selain itu, perlu juga mempertimbangkan penentuan tarif, sehingga sesuai dengan perkembangan ekonomi masyarakat dan daerah, perlu memperbaiki teknis Peraturan Perundang-undangan misalnya pemcantuman nomenklatur penamaan Ranperda, perbaikan dasar hukum yakni penyesuaian pada teknik perubahan suatu peraturan perlu memperhatikan nilai-nilai HAM dala perumusan penentuan tarif.

Dengan adanya harmonisasi Ranperda diharapkan dapat melahirkan Perda yang selaras dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan perekonomian masyarakat dan daerah.

Rapat yang dipandu oleh Perancang Ahli Madya, Richard N. Pattikawa, dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Mezak A. Batlajery mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku serta Tim Perancang Zona Provinsi Maluku dan peserta rapat yang berasal dari Biro Hukum dan HAM Maluku, Kepala Bidang Retribusi Daerah  BPD Provinsi Maluku, Perangkat Daerah yang mengusulkan perubahan Perda diantaranya adalah Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan dan UPTD Balai Keselamatan Kerja Provinsi Maluku. (Humas)

RAMPERDA 5

RAMPERDA 6

RAMPERDA 3

 


Cetak   E-mail