LINDUNGI HAK PEREMPUAN, KANWIL MALUKU IKUTI WORKSHOP SPPT PKKTP

komnas perempuan 2

Ambon, KUMHAM MALUKU – Dalam rangka Penyusunan konsep kerja penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan konteks wilayah kepulauan Maluku dan sosialisasi Hasil Kajian peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ikuti Workshop SPPT-PKKTP, Selasa(15/6).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selama 2 hari pada tanggal 15 dan 16 Juni 2021 bertempat di Swiss-Belhotel Ambon. Perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku adalah Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Diana Ester Noortje Retraubun.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Subkom RHK ( Reformasi Hukum dan Konstitusi) Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Beliau dalam sambutannya menjelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) adalah sistem terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengutamakan kerjasama antar pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan serta membuka akses ke pelayanan yang mudah dan terjangkau. Ada 4 subsistem dalam SPPK-PKKTP yaitu penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan putusan sidang pengadilan serta eksekusi putusan pengadilan ditambah dengan lembaga pelayanan pengaduan/pelaporan, medis, psikologis, psikososial dan rehabilitasi sosial, pendampingan hukum dan pemberdayaan ekonomi.

Siti juga menambahkan bahwa diterbitkannya Perma Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara2019 01 29 YANKUM SPPT 1 Perempuan Berhadapan dengan hukum, agar para hakim dan segenap aparatur peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, korban, saksi dan para pihak dapat menjadi standar dalam proses pemeriksaan di Pengadilan.

Dalam kegiatan ini juga Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Diana Ester Noortje Retraubun menyampaikan pendapat tentang pelaporan masyrakat terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kriteria  penilaian kabupaten/kota peduli  HAM   dan Pelaporan Aksi HAM kabupaten Kota, serta  tentang Hak Anak dan penyandang Disabilitas untuk menjadi perhatian semua pihak terkait.

“Semoga dengan kegiatan ini Hak Perempuan, Anak, dan penyandang disabilitas semakin diperhatikan”, ujarnya. (HUMAS)

 

komnas perempuan 1


Cetak   E-mail