ASESOR LAPAS SAUMLAKI IKUTI KEGIATAN RAKERNISPAS 2024

OLAH 52

 

Ambon, KUMHAM MALUKU-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki Ikuti Kegiatan Rapat Kerja Teknis teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) dan Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) PPK/PK, Selasa (05/03).

Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) dan Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Kemenkumham Maluku diikuti oleh 1 orang Staf Kamtib yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan tentang pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang akan menjadi awal perubahan pemasyarakatan ke depan. Ia menyampaikan bahwa UU ini akan memperkuat konsep keadilan restoratif yang sudah sukses pada penanganan peradilan Pidana Anak.

Ini akan menjadi wajah dan semangat baru bagi transformasi pemasyarakatan kedepannya. Disebutkan dalam Undang-Undang tersebut bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Undang-Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem Peradilan Pidana Anak dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia," ujar Hendro

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Saumlaki David Lekatompessy, menuturkan bahwa sosialisasi memiliki peran penting dalam memastikan petugas pemasyarakatan memahami tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dari sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, serta petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki dapat lebih siap dan terampil dalam melaksanakan perannya sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) demi tercapainya tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana dan tahanan,” harapnya

(Humas/Ning90)


Cetak   E-mail