Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Kementerian Hukum dan HAM Maluku

 

IMG 2938Ambon, 12 Juli 2012 bertempat di aula Lt.3 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku diadakan Kegiatan Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku JULIASMAN PURBA yang didampingi oleh Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan MEZAK A. BATLAJERY. Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini sangat penting didalam penerapannya guna pemberian informasi kepada masyarakat karena Kementerian kita merupakan salah satu Kementerian Pelayanan Publik yang sesuai dengan Visi dan Misi Kementerian Hukum dan HAM RI yakni Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum dan Melindungi Hak Asasi Manusia. Didalam pemberian informasi kepada masyarakat sesuai UUNomor 14 Tahun 2008 ini juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku juga mengatakan berilah informasi kepada masyrakat sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena kalau tidak memberikan informasi kepada masyarakat maka kita akan dikenai sangsi yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Materi Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini disajikan dan dibawahkan oleh dua orang narasumber dari Biro Humas dan KLN Kementerian Hukum dan HAM RI yakni MUHAMAD MUFID dan VALENTINUS BUDI SANTOSO dan peserta yang mengikuti Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 ini diikuti oleh para Pejabat dan Staf serta dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

IMG 2949   IMG 2943

IMG 2950   IMG 2934


Cetak   E-mail