KAKANWIL KEMENKUMHAM MALUKU LANTIK PEJABAT ESELON III DAN IV

 

Headr-Peltk-Es3 4Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-51.KP.03.03 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V Tanggal 10 Oktober 2011 serta  Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-52.KP.03.03 Tahun 2011 perihal yang sama tertanggal 23 November 2011, pada Senin (28/11/2011) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hattu Octovianus,SH melantik 3 (tiga) Pejabat yang namanya tertera pada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tersebut.
Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat struktural tersebut berjalan khidmat dengan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Eselon II,III dan IV pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Para Undangan termasuk Rohaniawan. Pejabat Baru yang diambil sumpahnya dan dilantik yaitu : Hendri Astronino Pauwa, SH.,M.Si yang dipromosi sebagai Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Geser; Jafar Suailo yang dimutasi sebagai Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Wahai, dan Projo Hirwono, Bc.IP.,S.Sos yang juga dimutasi sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hattu Octovianus,SH mengatakan mutasi dan promosi merupakan suatu hal yang biasa dalam lingkup organisasi karena proses penugasan seorang pejabat dalam pemerintahan pasti akan mengalami saat pergantian dan perpindahan. “Mutasi dan promosi jabatan didalam suatu organisasi merupakan suatu hal yang mutlak dan wajar terutama jika dikaitkan dengan upaya untuk lebih meningkatkan wawasan dan kemampuan kualitas sumberdaya manusia dalam mengemban tugas yang telah diatur pimpinan” terangnya. Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai seorang pejabat yang adalah seorang pemikir diharapkan dapat menggali pemikiran-pemikiran yang konstruktif dan sistematis dalam mengelola unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang dipimpin baik dari segi penataan, pembinaan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan isu aktual yang sedang topform yaitu moratorium remisi, Hattu juga mengharapkan kepada Para Pejabat yang baru dilantik agar lebih kritis dalam melakukan pengetatan remisi bagi pelaku tindak pidana khusus seperti narkotika, teroris, dan lain-lain serta juga pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas maupun Pembebasan Bersyarat. “Sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI, pengetatan remisi jangan dipandang sebagai penghentian pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan melainkan pengetatan terhadap syarat-syarat pemberian hak-hak narapidana” seru Hattu.
Di akhir sambutannya Hattu menyerukan agar amanah yang dibebankan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan agar dapat dilaksanakan dengan peningkatan kinerja dan disiplin kinerja demi mencapai prestasi yang cemerlang. “Selamat bekerja di tempat tugas yang baru, semoga diberi kekuatan lahir bathin dalam melaksanakan tugas sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat” tutupnya. (TER)


Cetak   E-mail