KUNJUNGAN KERJA KAKANWIL KEMENKUHAM MALUKU KE CABANG RUTAN NAMLEA

 

Headr-Kunjngan-NamleaSetelah melakukan sejumlah kunjungan kerja di berbagai Unit Pelaksana Teknis pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, pada Jumat (18/11/2011) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hattu Octovianus,SH kembali melakukan kunjungan kerja pada Cabang Rumah Tahanan Negara Namlea yang dikepalai oleh Junaidi Rison, Bc.IP.

Dari jumlah keseluruhan 17 (tujuh belas) Unit Pelaksana Teknis yang ada di Wilayah Maluku, Cabang Rutan Namlea merupakan Unit Pelaksana Teknis yang ke-14 (empat belas) yang dikunjungi Hattu sejak pelantikannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku pada 19 Februari 2011 lalu.
Dalam lawatannya, Hattu Octovianus,SH membawa sejumlah pejabat pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku serta para staf dan juga Ketua Dharma Wanita Pengayoman Ibu Dra. Ny. Renny Hattu dalam rangka peninjauan langsung di lapangan. Briefing yang dilangsungkan di Aula Cabang Rutan Namlea diawali dengan laporan singkat dari Kepala Cabang Rutan Namlea dan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

Mengawali pengarahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hattu Octovianus,SH menegaskan pentingnya koordinasi sebagai bentuk kerjasama. “Koordinasi merupakan hal yang mutlak dilakukan baik dalam intern organisasi maupun ekstern dengan jajaran aparatur penegak hukum seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri maupun pihak Kabupaten/Kota setempat” kata Hattu. Menurutnya hal ini sangatlah penting sebagai suatu landasan pijak untuk maju kedepan karena dari koordinasi akan lahir komunikasi, dari komunikasi akan lahir sebuah relasi dan dari relasi akan melahirkan sebuah prestasi.
Berita aktual terkait moratorium remisi juga tidak lepas dari pengarahan Hattu. “Moratorium remisi bukan berarti penghentian sementara pemberian remisi tapi mengandung arti pengetatan terhadap pemberian syarat-syarat hak-hak narapidana terutama bagi pelaku tindak pidana khusus seperti narkotika, teroris, dan lain-lain serta juga pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas maupun Pembebasan Bersyarat yang tentunya terkait dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan” lanjut Hattu.

Hal lain yang juga disampaikannya dalam pengarahan tersebut adalah menyangkut implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peningkatan sumberdaya aparatur pemasyarakatan, serta rencana peresmian Law and Human Right Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku sebagai Pusat Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi masyarakat yang ada di Wilayah Maluku.
Seusai melakukan pengarahan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku beserta rombongan kemudian melakukan kunjungan ke dalam blok-blok penghuni, dapur, bengkel kerja, rumah ibadah dan sejumlah sarana prasarana lain serta peninjauan administrasi perkantoran Cabang Rutan Namlea.
Gedung Cabang Rumah Tahanan Negara Namlea yang terletak di daerah Jikumerasa merupakan gedung yang baru dibangun dan baru ditempati pada awal tahun 2011 silam, mengingat gedung yang lama sudah tidak layak huni serta memiliki kapasitas yang tidak lagi sebanding jumlah penghuni yang ada. (Red.TER).


Cetak   E-mail