MENKUMHAM HADIRI RAKER PANSUS BPJS

MenkumhamDPRMenteri Hukum dan HAM kembali hadir dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Selasa (13/9/2011) di Gedung DPR RI Jakarta. Hadir mewakili Pemerintah adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Kesehatan, Sekjen Kementerian Keuangan, perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perwakilan dari Kementerian Sosial. Ada tiga agenda yang dibahas dalam raker tersebut, yakni terkait sanksi, hubungan antar lembaga dan tata cara pemilihan dewan pengawas dan direksi.

Terkait sanksi, Pemerintah berpendapat bahwa tujuan pengenaan sanksi hendaknya untuk memastikan kewajiban masing-masing pihak (pemberi kerja, pekerja dan BPJS) dijalankan dengan baik. Selain itu sanksi juga diberikan untuk memberikan efek jera bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban atau melanggar hal-hal yang dilarang. Tujuan lain sanksi adalah agar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat berjalan secara berkelanjutan serta untuk menjamin hak-hak peserta. Sedangkan mengenai jenis, sanksi bisa diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS (sanksi administratif dan sanksi pidanan), pemberi kerja (sanksi administratif) serta peserta (sanksi tidak mendapatkan pelayanan).

Adapun materi terkait hubungan antar lembaga yakni mengatur larangan bagi anggota dewan pengawas, seperti larangan memiliki hubungan suami-istri dengan Dewan Pengawas atau Direksi lainnya, larangan memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial, serta larangan untuk mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagaian badan usaha yang terkait dengan program jaminan sosial.

Sedangkan mengenai tata cara pemilihan dewan pengawas dan direksi, Pemerintah berpendapat bahwa proses seleksi didahului dengan Presiden membentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Selanjutnya Panitia Seleksi melakukan fit and proper test melalui seleksi administrasi, seleksi kualifikasi keahlian dan integritas moral. Tahap selanjutnya Panita Seleksi mengumumkan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas dan calo anggota Direksi untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Panitia Selaksi lalu mengusulkan kepada Presiden dua (2) calon untuk setiap anggota Dewan Pengawas dan dua (2) calon untuk setiap jabatan Direksi. Presiden menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas serta Direktur Utama dan anggota Direksi. Proses seleksi dilakukan paling lama 3 bulan sejak ditetapkannya Panitia Seleksi oleh Presiden. (Mufid/ Dodi, foto: Dudi)


Cetak   E-mail