PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN PANITIA RANHAM KOTA AMBON

ranham1Ambon, Kamis, 19 April 2012
Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH melantik Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kota Ambon Periode 2011 – 2014 di Lantai 2 Aula Kantor Walikota Ambon.

Pengukuhan RANHAM Kota Ambon oleh Walikota Richard Louhenapessy turut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Unsur MUSPIDA Provinsi Maluku beserta Kepala SKPD di jajaran Pemerintah Kota Ambon, Unsur Penegak Hukum, Unsur Akademisi, Unsur Masyarakat yang terdiri dari Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan dan Organisasi di Bidang HAMranham3.

Di dalam sambutannya, Walikota Ambon mengatakan, bahwa pemerintah Kota Ambon sangat menyambut baik dengan dilantiknya Panitia RANHAM dan berharap, agar masalah bangsa ini secara bersama-sama dapat diwujudkan dalam upaya mensejahterakan rakyat. Selain itu ditambahkan pula bahwa Pemerintah Kota Ambon diharapkan melalui SKPD-nya dapat memberikan implementasi Hak Asasi Manusia ke dalam berbagai Program Kerja yang akan dilaksanakan.

ranham2Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dalam sambutannya mewakili Ketua Panitia Ranham Kota Ambon dalam hal ini Wakil Walikota Ambon mengatakan bahwa RANHAM 2011-2014 dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM di Indonesia. Selain itu, Beliau mengatakan tentang 3 (tiga) hal penting dalam rangka implementasi HAM dalam mewujudkan perdamaian yakni masalah Keamanan, Kesejahteraan dan Pemenuhan HAM.

Adapun Susunan Keanggotaan Panitia RANHAM Kota Ambon Tahun 2011-2014 sebagai berikut, Penanggung Jawab adalah Walikota Ambon, Ketua adalah Wakil Walikota Ambon, Wakil Ketua adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Sekretaris adalah Sekretaris Kota Ambon, Wakil Sekretaris adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, dan Anggota adalah Para Pimpinan SKPD Se Kota Ambon, Unsur Penegak Hukum, Unsur Akademisi, dan Unsur Masyarakat. (Humas/Ichad)


Cetak   E-mail