Ambon, 19 Juli 2012 bertempat di aula Lt.3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku diadakan pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat eselon II Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku yakni WISNER SITOMPUL menggantikan LEO DETRI yang kini menjabat sebagai Kakanwil NTT. WISNER SITOMPUL sendiri dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang baru JULIASMAN PURBA. Dalam sambutannya Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengatakan dalam konteks mutasi atau promosi jabatan, pada Era Reformasi yang sedang dan akan kita lakukan pada prinsipnya diarahkan kepada dua hal yaitu:
1. Untuk pengembangan ciri pejabat yang dipromosikan, yang dilakukan melalui berbagai tahapan seleksi baik Administratif maupun Kompetensi yang meliputi pengetahuan, keahlian dan performance.
2. Diarahkan kepada penguatan dan peningkatan kinerja organisasi sesuai dengan dinamika dan tuntutan masyarakat.
Sejalan dengan itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku juga mengatakan bahwa yang kita ketahui bersama kedatangan dan keberadaan orang asing di Indonesia tidak semata-mata sesuai dengan perijinan yang diberikan, akan tetapi sarat dengan tumpangan kepentingan. Kita ketahui bersama bahwa globalisasi perdagangan bukan saja diartikan sebagai tidak adanya hambatan tarif atau non-tarif perdagangan antara negara serta kemudahan dalam perpindahan sumber daya alam dan modal, akan tetapi juga memicu terjadinya mobilitas pergerakan manusia dari negara satu kenegara lain, sehingga seolah-olah dunia menjadi tanpa batas. Keadaan semacam ini tidak hanya menimbulkan dampak positif akan tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi negara, misalnya berupa terjadinya berbagai pelanggaran atau kejahatan yang terkait langsung dengan urusan keimigrasian, antara lain :
- Pelanggaran atau kejahatan Konvensional, misalnya penyalahgunaan ijin keimigrasian, over stay, pencurian dokumen, pemalsuan dan penjualan dokumen;
- Kejahatan pencurian kekayaaan negara, misalnya:, illegal logging, illegal fishing;
- Kejahatan trans nasional, misalnya: terorisme, money laundry, people smuggling, perdagangan wanita dan anak, perdagangan dan penggunaaan Narkotika dan Psikotropika;
- Kejahatan yang berimplikasi kontijensi, misalnya separatisme dan anarkhisme, Untuk mengatasi keempat kelompok besar pelanggaran dan kejahatan tersebut, jajaran imigrasi dituntut harus mampu mengimplementasikan Tupoksinya secara konsisten, taat asas terhadap segala peraturan Keimigrasian termasuk standar prosedur operasional yang telah ditetapkan. Serangkaian itu saya mengingatkan kepada seluruh personil Imigrasi di wilayah Maluku bahwa seluruh aparatur imigrasi harus dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian, mengintegrasikan dan mensinergikan semua unsur fungsi tugas dan kemajuan aparatur yang beragam, membangun komitmen dan rasa memiliki yang kuat terhadap tugas (sense of blonging), melaksanakan tugas secara kreatif dan inovatif, mengutamakan kepentingan publik dengan tetap berlandaskan pada peraturan hukum yang berlaku, mewujudkan pengawasan dalam rangka penegakan hukum dan keamanan nasional.
Setelah acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat eselon II Kepala Divisi Keimigrasian selesai, dilanjutkan dengan acara Sosialisasi Rencana Aksi (Action Plan) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku beserta dengan pejabat eselon II dan III pada Kantor Wilayah dan para Kapala Unit Pelaksana Teknis se-Maluku. Dari Sosialisasi Rencana Aksi (Action Plan) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku itu mendapat beberapa kesimpulan yakni:
Kakanim :
- Pemberitahuan kpd KANIM apabila ada tahanan asing
- Tahanan asing yg tidak ada passport jangan diterima
- Di Maluku Tenggara terdapat ratusan orang asing
Kakanwil :
- SOP LAPAS/RUTAN jelas
- Rentut WNA oleh Kejagung
Ka. LP Tual :
- Sarana / Prasarana tidak memadai / mendukung Rencana Aksi
- Bangunan / Tempat Ibadah
Ka. LP Ambon:
- Pengurusan PB, CMB lebih diperjelas pelaksanaannya
- Monitoring
Kabag PPL :
- UPT harap aktif dalam memberikan laporan
- Persiapan data dukung utk pelaporan awal September
- Lebih memperhatikan penyusunan RKKAL
Ka Rutan Masohi :
- Formasi pegawai sesuai dengan kondisi upt
- Promosi jabatan disesuaikan dengan pola karier dan DUK
- Jangka waktu dalam jabatan agar tidak telalu lama
- Fisik dari Rutan Masohi
- ABT utk BAMA
KEPUTUSAN BERSAMA UTK PENGUKURAN
TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT
TERHADAP PELAYANAN OLEH UPT PEMASYARAKATAN
>> KOTAK SARAN <<
DOKUMENTASI PENTING….!!!!!!!!!
DATA DUKUNG dari UPT
Pertanggung jawaban akan datang pada bulan SEPTEMBER…!!!
LAPORAN BULAN JULI – AGUSTUS UNTUK DILAPORKAN AWAL SEPTEMBER..!!
PENGUSULAN DATA RIIL…!!!
r.w. humas.