Pelantikan PPNS Dinas Perhubungan LLAJ Kota Ambon

 

IMG 2409 - Copy Ambon – Pada hari ini, Selasa tanggal 29 Mei 2012 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Hattu Octovianus, SH melantik saudara Mozes D. Pesiwarissa, SE sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Pelantikan tersebut dilakukan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, di Jalan Sultan Babullah No. 17-18 Ambon. Selain Kakanwil, hadir pula para Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Se-Pulau Ambon pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

Dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan bahwa Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat PPNS dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dengan berlandaskan pada Peraturan Menteri tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewajiban untuk melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan setiap Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada di setiap Instansi baik pusat maupun daerah. Dan untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada di Provinsi Maluku, kewenangan dalam melakukan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ada pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

Di akhir sambutannya, Kakanwil mengingatkan kepada Pejabat PPNS yang baru dilantik untuk selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait didalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Instansinya pada Dinas Perhubungan Kota Ambon, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan. (@Rakha)


Cetak   E-mail