Penyuluhan Hukum dan Ham di SMU Pertiwi

 

HeadrFoto-LuhKum-SMA-PertiwiKegiatan Penyuluhan Hukum dan HAM dalam rangka Bulan Bakti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI digelar pagi ini di SMU Pertiwi Ambon yang berlokasi di Kelurahan Mangga Dua. Peserta terdiri dari siswa-siswi berjumlah ± 100 orang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang arti pentingnya peraturan perundang-undangan bagi para siswa.

Wakil Kepala Sekolah, Drs. Junus Putanubun, dalam sambutannya mengatakan bahwa pihak SMU Pertiwi dengan senang hati menerima kehadiran Tim Penyuluh dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku untuk memberikan pencerahan kepada siswa-siswi sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, para siswa diharapkan dapat menjadi masyarakat yang sadar dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

”Penyuluhan Hukum dan HAM yang berlangsung saat ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana yang biasanya terjadi atau dilakukan oleh para remaja terutama di lingkungan sekolah. Kegiatan penyuluhan ini memuat 2 materi, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Preskusor yang akan dibawakan oleh bapak Thasman Pea Latara Asi, SH., MH dan Fenomena Bullying di Dunia Pendidikan yang akan disampaikan oleh Ibu Hayati, SH,” ungkap Alex Matulapelwa selaku Ketua Tim.

”Penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Pemberantasan Narkoba haruslah dimulai dari diri sendiri. Pemakaian Narkoba awalnya dari keinginan ‘coba-coba’. Saya himbau kepada adik-adik semua yang belum pernah memakai Narkoba untuk tidak mencoba merasakannya,” kata Thasman dalam pengarahannya.

Selanjutnya Hayati, SH dalam materinya ‘Fenomena Bullying di Dunia Pendidikan mengatakan bahwa tindakan Bullying sering terjadi di lingkungan sekolah. Korban dan pelaku merupakan pelajar itu sendiri. Tindakan ini memberikan dampak negative secara fisik dan psikis. Penanggulangan tindakan ini diperlukan peran aktif dari pemerintah, masyarakat, sekolah dan keluarga.

”Dampak negatif dari penggunaan Narkoba dan akibat psikologis dari tindakan Bullying sangat berpengaruh buruk secara fisik maupun psikis. Untuk itu dengan memberikan pencerahan kepada para siswa diharapkan agar mereka dapat berperilaku baik dalam kehidupan sehari-hari. Mereka sangat menyadari bahwa dua tindakan tersebut terjadi di dalam lingkungan mereka. Untuk itu, para siswa perlu untuk diberikan pencerahan akan hal-hal tersebut,” kata Putanubun mengakhiri kegiatan Penyuluhan Hukum dan HAM. (Red. Raka&en_ka)


Cetak   E-mail