Peran Sistem Hki Dalam Membangun Peradaban Besar Sebuah Bangsa

audiensi dirjen

Yogyakarta, Sebagai bentuk tindak lanjut penanda tanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tentang Pengembangan Potensi Produk Indikasi Geografis Bidang Pertanian. pada hari Rabu, 24 Agustus 2011, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mempunyai tugas khusus dalam menindak lanjuti Nota Kesepahaman ini, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH., FCBArb, Direktur Jenderal HKI di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI, Dra. Susy Susilawati, SH., MH diterima secara langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta jajarannya di kantor Gubernur, Kepatihan, Yogyakarta. Turut serta dalam pertemuan dengan Sultan tersebut adalah Bambang Iriana Djajaatmadja SH., LLM (Sekretaris Direktorat Jenderal HKI), Yuslisar Ningsih SH., MH. (Direktur Merek), Drs. Moh. Adri, SH (Direktur Kerja Sama dan Promosi), Maman Kusmana, SH. MH. (Kasubdit Kerja Sama Nasional), Saki Septiono, SH., MH. (Kepala Seksi Administrasi Pemeriksaan Indikasi Geografis).

Mengawali pembicaraan dalam pertemuan tersebut, Prof. Ramli menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung adalah mengenai program kerja Ditjen HKI dibawah Kemenkumham RI terkait Nota Kesepahaman (MOU) 3 (tiga) Menteri tersebut diatas. Prof. Ramli mendeskripsikan sistem HKI secara umum dan secara khusus terutama mengenai pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis kepada Gubernur. Dicontohkan oleh Prof. Ramli adalah Tembakau Mole ada juga Kopi Kintamani, Kopi Sidikalang, Salak Pondoh dan beberapa ke khasan dari daerah lain yang saat ini sudah dicatatkan di kantor Ditjen HKI.

Prof. Ramli juga mempunyai usulan kepada Gubernur perlunya untuk membangun Cagar Indikasi Geografis terkait hasil alam/produk suatu daerah. Cagar ini merupakan hal penting bagi suatu daerah yang memiliki ke khasan barang/produk, agar dapat terus menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada konsumen. Reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis tentunya akan ikut terangkat, melestarikan keindahan alam, dan tentunya berdampak pada pengembangan agrowisata. Hal ini dianggap penting oleh Prof. Ramli, untuk menghindari kondisi yang dialami oleh jeruk Garut, Prof. Ramli mengatakan bahwa saat ini jeruk Garut telah hilang karena ketidak tahuan terkait perlindungan Indikasi Geografis.

Disampaikan juga oleh Gubernur bahwa, di Yogyakarta juga terdapat beberapa produk daerah yang mempunyai ke khasan tersendiri seperti halnya Kasongan, bambu, gerabah dan hasil alam dari beberapa daerah lainnya, sehingga mungkin dapat diusulkan untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Mengenai batik, juga sudah didaftarkan sebanyak 1500-an motif batik khas Yogya atas nama pemerintah daerah. Gubernur juga mempunyai usulan terkait sistem HKI Nasional. Yaitu dengan membangun lembaga di daerah yang dapat mempersiapkan aspek administrasi yang tidak hanya untuk mendaftarkan HKI tapi juga sebagai lembaga advokasi bagi para pengusaha-pengusaha di Yogyakarta, sehingga pemerintah daerah dapat mem-back up. Hal ini, semata-mata agar pengusaha-pengusaha/UMKM-UMKM ini tidak menanggung biaya. "Usulan ini perlu diusulkan karena apabila ada pemilik paten mendaftarkan patennya, lalu ada orang lain menyalah gunakan, pemilik paten itu tidak akan mampu melakukan penunjukan", tutur Gubernur.

Hal lain adalah pentingnya database obat-obat tradisional, seni, budaya dan lain-lain untuk dapat mendukung penelitian. Karena walaupun produk-produk tersebut tidak dapat didaftarkan di Ditjen HKI, suatu saat produk tersebut akan hilang karena perkembangan zaman, karena isi peradabannya ada di situ, tegas Gubernur. Disampaikan pula bahwa tantangan Ditjen HKI masih banyak, seperti halnya perlindungan dalam bidang budaya tradisional. Selama ini yang dilihat pertama kali adalah komitmen Pariwisata dahulu, padahal seharusnya komitmen terhadap kebudayaannya dahulu. Karena yang membentuk peradaban bangsa itu adalah kebudayaan, ujar Gubernur.

Ditambahkan oleh Kakanwil Yogyakarta, bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta telah merintis mengumpulkan semua content lokal, baik yang terkait tradisional, makanan, seni dan kreativitas dalam data base.

Prof. Ramli dan Gubernur pun sepakat untuk sudah waktunya kembali ke Culture sesungguhnya, sepertinya kita lost karena sudah lepas dari jati diri bangsa. Dan dalam mejalankan tugas yang berat ini, siapa lagi yang melakukan kalau bukan kita, ujar Prof. Ramli. (Humas)


Cetak   E-mail