RAPAT KOORDINASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM TAHUN 2011 KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MALUKU

Headr-SJDIHPada hari Rabu, 23 November 2011 Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Bidang Hukum menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2011 di Ambon. Kegiatan itu sendiri merupakan kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para peserta yang berasal dari dalam lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku yaitu, Pegawai pada Kantor Wilayah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon, Rutan Kelas II Ambon, Bapas Kelas II Ambon, Rupbasan Kelas I Ambon dan Kantor Imigrasi Kelas I Ambon. Kegiatan Rapat Koordinasi JDIH Tahun 2011 yang dilaksanakan selama satu hari dibuka secara resmi oleh Ibu. Rr. Risma Indriyani, SH., M.Hum selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam sambutan yang disampaikannya, Beliau menjelaskan tentang pentingnya Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam pengembangan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing instansi dalam mewujudkan sistem pelayanan hukum secara terpadu. Adapun dalam pembahasan Rapat Koordinasi JDIH tahun 2011 disampaikan 3 (tiga) hal penting dari masing-masing Narasumber yakni, Narasumber yang pertama adalah Ibu Rr. Risma Indriyani, SH., M.Hum selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku membahas tentang Kebijakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Narasumber kedua Bapak Samuel Tiwery, S.Sos selaku Pejabat Fungsional Pustakawan Kantor Perpustakaan dan Badan Arsip Daerah Provinsi Maluku membahas Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan Narasumber ketiga Bapak. R.J. Akyuwen, SH., M.Hum selaku Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang membahas tentang Fungsi Perpustakaan Hukum Dalam Menunjang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Akhir dari Kegiatan Rapat Koordinasi JDIH tahun 2011 yakni diperlukan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada masing-masing instansi secara terpadu dan merekomendasikan agar kegiatan ini akan dilaksanakan lagi pada tahun depan dengan turut mengundang Instansi-instansi Penegak Hukum, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kalangan Akademisi. (Red. Ichad)


Cetak   E-mail