RAPAT KOORDINASI TEKNIS (RAKORTEK) PENYULUHAN HUKUM TAHUN 2011

Headr-RakrtekLUHKUM-2011Senin, 28 November 2011 bertempat di Hotel Wijaya II Ambon, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk kelompok-kelompok sadar hukum yang ada pada desa/negeri/kelurahan untuk dapat mengembangkan wawasan dan dapat menggerakkan masyarakat di sekitarnya bahwa aturan atau norma hukum sangat di butuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Rakortek Penyuluhan Hukum ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Hattu Octovianus, SH. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dalam Tahun Anggaran 2011 ini memiliki berbagai kegiatan Penyuluhan Hukum untuk dilaksanakan. Kegiatan-kegiatan dimaksud adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang pada akhirnya akan terwujud masyarakat yang benar-benar berbudaya hukum. Inilah yang sangat di harapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penyuluhan Hukum yang berlangsung selama 3 hari ini diikuti oleh peserta dari :Headr-Rakrtek-LUHKUM-2011
1.    Kota Ambon ;
2.    Kabupaten Maluku Tengah ;
3.    Kabupaten Seram Bagian Barat ;
4.    Kabupaten Buru Selatan ;
5.    Kabupaten Buru ;
6.    Polda Maluku ;
7.    Polres Pulau Ambon dan PP Lease ;
8.    Kejaksaan Negeri ;
9.    Kejaksaan Tinggi Maluku ;
10.    Biro Hukum Setda Propinsi dan ;
11.    Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku; dan
12.    Para Kepala Desa dan Lurah dari masing-masing kabupaten kota yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Walikota sebagai Desa dan Kelurahan Binaan.

Dalam kegiatan Rakortek Penyuluhan Hukum ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bapak Bambang Palasara, SH yang sekaligus sebagai Narasumber pada kegiatan Rakortek Penyuluhan Hukum. Kegiatan Rakortek Penyuluhan Hukum ini juga menghadirkan Pemateri diantaranya dari Kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan juga Biro Hukum Pemerintah Daerah.
Di akhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah mengharapkan agar kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini, akan memberikan kontribusi positif dalam rangka menciptakan masyarakat yang sadar hukum di Provinsi Seribu Pulau ini. (Red. Rakha)


Cetak   E-mail