Tunjangan Kinerja Semangatkan Petugas

 

header-semangat-tunj-kinerjaAula Kantor Imigrasi Klas II Tual Kamis pagi 28 Juli 2011 dipadati pegawai dari Kantor Imigrasi dan Lapas Tual menyambut Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pemasyarakatan membawa berita bahagia di pagi yang cerah itu. Kunjungan itu dimaksudkan dalam rangka memberikan pencerahan kepada pegawai dalam rangka pemberian Tunjangan Kinerja dan peresmian Pusat Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terpadu (Law and Human Right Centre) pada bulan September mendatang.

Kepala Kantor Wilayah, Hattu Octovianus, SH, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa Logo Pengayoman yang baru telah diluncurkan pada 19 Juli lalu dan akan diberikan Tunjangan Kinerja pada Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah dituangkan dalam Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.KP.08.01 Tahun 2011 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai si Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini merupakan angin segar yang menjadi motivasi terhadap pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, khususnya.

“Dalam rangka pemberian tunjangan kinerja saya berharap petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi lebih meningkatkan kinerja dalam tugas pokok masing-masing. Kinerja merupakan semangat kerja dan kemauan kerja yang menghasilkan hasil kerja. Selain itu, pegawai dituntut untuk selalu loyal dan disiplin terhadap pimpinan. Seseorang akan berhasil jika memilki kemauan kuat, kerja keras dan keyakinan kuat,” ungkap Hattu.

“Saya berharap kepada Kepala Kantor Imigrasi Klas II Tual dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tual melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait terutama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam pelaksanaan tugas terlebih lagi dalam mensukseskan peresmian Pusat Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Terpadu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku,” tambah Hattu.header2-smangat-tunj-kinerja

Khususnya bagi Petugas Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah dalam pengarahannya menekankan bahwa dalam menjalankan tugas, Petugas Pemasyarakatan harus memperhatikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam sisi hak asasi manusia. Pemberian Remisi, Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) tidak akan diperlambat poses persetujuannya, serta hak-hak WBP seperti pelayanan kesehatan, rohani, kesempatan pendidikan dan lain-lain harus diberikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Unit Pelaksana Teknis diharuskan untuk mempublikasikan masalah-masalah ataupun kegiatan-kegiatan yang aktual untuk dipublikasikan ke media massa serta dilaporkan kepada Kantor Wilayah untuk diunduh pada website Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Hal ini ditujukan untuk memperkenalkan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat. Desember 2010 lalu Kementerian Hukum dan HAM RI telah menandatangani MoU dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sehingga media massa ataupun LSM yang melakukan peliputan berita harus dilayani sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengakhiri pengarahannya, Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas tidak terlepas dari sumber daya manusia. Beliau menyadari bahwa sumber daya manusia yang dimiliki masih terbatas, khususnya di bidang keuangan. Sumber daya manusia yang dibutuhkan tidak hanya yang terampil tetapi juga bertalenta dan ditunjang dengan dorongan kemauan dan keyakinan yang kuat dari diri personil. (Red. En_ka)


Cetak   E-mail