DIVPAS MALUKU GELAR RAPAT KOORDINASI PEMBINAAN MASYARAKAT TERKAIT UU SPPA

rakor SPAA 4

Ambon, _INFO PAS - Dalam rangka optimalisasi peran serta masyarakat dalam pemenuhan hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Masyarakat Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Senin (10/8).

Bertampat di Balroom Golden Palace Hotel Ambon, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka. Dalam sambutannya Andi menyampaikan bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan UU 11 Tahun 2012 di Maluku, perlu adanya sinergitas dan kesamaan persepsi baik pemerintah, penegak hukum, akademisi maupun masyarakat. “setiap elemen harus punya peran dalam penanganan ABH, payung hukumnya jelas, tinggal bagaimana kita sinergikan tusi masing-masing”, kata Andi. Ia berharap Rakor ini dapat menjadi wadah untuk menentukan arah kebijakan setiap intansi penegak hukum di Maluku dalam penangaan ABH.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Slamet Prihantara, selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Eddy Siregar selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku, H. T. Soamole, Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Propinsi Maluku, Kompol Sulastri Sukidjang selaku Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Maluku, Rozali Afifudin selaku Jaksa Muda Kejaksaan Tinggi Maluku dan Deassy Hehanussa Selaku Kepala Bagian Peradilan Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura. “Anak berhadapan dengan hukum tetap harus dilindungi karena hakekat mereka adalah anak, tidak bisa hanya melihat dari kaca mata hukum semata, jangan ada stigma negatif bagi anak yang berkonflik dengan hukum” pesan Slamet, Direktur Bimkemas PA.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Hernowo Sugiastanto selaku ketua panitia penyelenggara mengatakan bahwa kegiatan ini seyogianya dilaksanakan bulan Juli lalu menyongsong Hari Anak Nasional, namun karena kondisi Kota Ambon saat itu sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga baru dapat dilaksanakan hari ini. “ kita harus patuh pada kebijakan PSBB yang dikeluarkan Pemerintah Kota, sehingga kegiatan ini baru dapat dilaksanakan tentu dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19”, kata Hernowo.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksnakan sebagai implementasi Pasal 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dimana setiap anak yang berada dalam suatu proses peradilan pidana harus tetap dilindungi hak-haknya. Untuk itu sangat diperlukan peran serta setiap elemen baik itu aparat penegak hukum (APH), unsur pemerintah, akademisi dan elemen masyarakat. “aturannya kan sudah jelas, siapa melaksanakan apa, tinggal bagaimana setiap elemen yang ada ini dapat menyamakan persepsinya dalam penanganan ABH”, terangnya.

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan selama satu hari tersebut diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari unsur APH, Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) pemerhati Anak, dan akademisi. Turut hadir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Propinsi Maluku untuk mengawasi jalannya kegiatan. Sebelumnya kegiatan ini juga telah mengantongi izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Propinsi Maluku, dan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dimana setiap peserta dibagikan masker/face shield, hand sanitizer, sarung tangan serta selalu menjaga jarak.

Salah satu peserta kegiatan, Marthen Maspaitela mengapresiasi kegiatan tersebut. “ kami dari kalangan akademisi mengapresiasi kegiatan ini, wadah seperti ini harus terus dilaksanakan dimana seluruh lapisan masyarakat berkumpul membahas arah kebijakan penanganan ABH di Maluku.” harap salah satu dosen Universitas Kristen Indonesia Maluku tersebut.

Kontributor : Kevin L

rakor SPAA 5

rakor SPAA rakor SPAA rakor SPAA


Cetak   E-mail