GTD-BHAM PROVINSI MALUKU DIKUKUHKAN HARI INI, MURAD ISMAIL MINTA OPTIMALKAN PENCAPAIAN STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAM

GTD BHAM

Ambon, KUMHAM MALUKU - Optimalkan Pelaksanaan bisnis dan kegiatan usaha membangun bisnis yang sesuai prinsip HAM, Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Periode 2024-2026, siang ini (28/02).  

“Semoga saudara-saudara mampu mengaktualisasikan tugas dan fungsinya dalam pencapaian strategi nasional bisnis dan HAM di Provinsi Maluku dengan optimal," ungkap gubernur.

Di era globalisasi dewasa ini, Murad Ismail menganggap penting atas terintegrasinya prinsip-prinsip HAM ke dalam semua lapisan operasional bisnis.

Gubernur yang merupakan Purna Perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) ini kemudian memperjelas bahwa konsultasi dengan semua pemangku kepentingan adalah langkah yang penting, serta kebijakan bisnis harus sesuai dengan standar HAM internasional.

“Untuk itu dalam mengembangkan bisnis, perlu melibatkan proses konsultasi dengan semua pemangku kepentingan, memastikan bahwa kebijakan dan praktek bisnis, sejalan dengan standar HAM internasional, serta berkomitmen untuk memperbaiki ketidak seimbangan sosial dan ekonomi di dalam serta di sekitar Perusahaan kita,” tandas gubernur.

Dirinya yakin dengan memprioritaskan nilai-nilai HAM, tidak hanya akan mencapai kesuksesan bisnis yang berkelanjutan, tetapi juga menjadi contoh inspiratif bagi dunia bisnis dan membentuk tren positif yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat.

Untuk diketahui pengukuhan tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024, dimana Gubernur Maluku bertindak sebagai Ketua Gugus, Wakil Ketua yakni Sekretaris Daerah Maluku Sadali IE, dan dikukuhkan sebagai Sekretaris ialah Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle, Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji, Kadiv Keimigrasian Jayanta Surbakti, serta berbagai angota gugus tugas yang terdiri dari Strukturan Kemenkumham Maluku dan Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. (Humas/AI)

GTD BHAM 3

GTD BHAM 4

GTD BHAM 5

GTD BHAM 6

GTD BHAM 2


Cetak   E-mail