BUKA RAKERNIS PAS 2024, HENDRO : UU 22 TAHUN 2022 JADI WAJAH BARU TRANSFORMASI PEMASYARAKATAN

BERITA WEB 2023 6

Ambon, KUMHAM MALUKU - Dalam mewujudkan Pemasyarakatan Maluku yang PASTI Berdampak, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pemasyarakatan gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan (Pas) Tahun 2024 siang tadi pada Aula Kamari Hotel. (Senin, 03/04)

Kegiatan di buka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo yang di dampingi oleh Kepala DIvisi Pemasyarakatan, Maizar serta di hadiri oleh seluruh Kepala Unit Teknis Pemasyarakatan se-Maluku.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan tentang pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang akan menjadi awal perubahan pemasyarakatan ke depan. Ia menyampaikan bahwa UU ini akan memperkuat Konsep keadilan Restoratif yang sudah sukses pada penanganan peradilan Pidana Anak.

"Ini akan menjadi wajah dan semangat baru bagi transformasi Pemasyarakatan  ke depannya. Disebutkan dalam Undang - Undang tersebut bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Undang-Undang ini  disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia." Ungkap Hendro

Ia juga menambahkan bahwa tahun ini kebijakan implementasi keadilan restoratif dan alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa telah ditetapkan sebagai salah satu rencana aksi nasional bagi Kementerian Hukum dan HAM, sebagai tindak lanjut RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024. Fungsi Pemasyarakatan lewat peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan semakin bertambah karena harus memastikan penyelesaian Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan asesmen, serta pelaksanaan Restorative Justice di tahapan pra-adjudikasi dapat berjalan. Maka tidaklah berlebihan jika saat ini pemasyarakatan terus menggaungkan slogan “PASTI Berdampak”. Bahwa Pemasyarakatan harus bisa berdampak bagi eksternal maupun internal Pemasyarakatan itu sendiri ditengah kondisi Lapas/Rutan yang masih overcrowded, masih terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan, ditambah lagi dengan pelanggaran kode etik dari oknum-oknum petugas pemasyarakatan, jumlah sarana prasarana yang minim, jumlah SDM yang masih kurang misalnya tenaga asesor dan PK Bapas, belum lagi kondisi geografis yang begitu menantang.

Hendro mengharapkan forum Rakernis PAS ini menjadi wadah untuk diskusi, sharing dan mencari solusi untuk kemajuan Kemenkumham, khususnya Pemasyarakatan.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pengarahan secara virtual oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Anak Agung Gede Krisna dengan penguatan satuan kerja Pemasyarakatan.(HUMAS)

WhatsApp Image 2024 03 04 at 19.18.26 69bd6229WhatsApp Image 2024 03 04 at 19.18.26 414b9553WhatsApp Image 2024 03 04 at 19.18.27 f563683eWhatsApp Image 2024 03 04 at 19.48.13 d007ebbe


Cetak   E-mail