KUMHAM MALUKU DAMPINGI PEMKAB ARU TINGKATKAN INDEKS REFORMASI HUKUM

Monev IRH Bidang Hukum

Dobo, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku melakukan pembinaan dan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (25/3).

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Kabid Bidang Hukum Mezak A Batlajery yang memimpin tim menyampaikan apresiasi atas perolehan nilai IRH Kabupaten Kepulauan Aru yang pada tahun 2023 lalu menempati urutan kedua terbaik setelah Kota Ambon dari 11 kabupaten/kota dan satu provinsi yang dinilai.

"Kami mengapresiasi atas pencapaian nilai IRH Kabupaten Kepulauan Aru yang terbilang sangat baik," ujar Mezak.

Dalam kunjungan tersebut Mezak menjelaskan bahwa IRH merupakan indikator untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Nilai IRH yang tinggi menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," lanjutnya.

Pada kesempatan ini, tim juga menyampaikan timeline penilaian IRH, variabel, dan indikator pada penilaian IRH tahun 2024.Mezak menambahkan bahwa menuju batas waktu penilaian Kanwil Kemenkumham maluku akan terus memberikan pendampingan terkait penyusunan dokumen dan strategi untuk meningkatkan nilai IRH tersebut.

Diketahui, Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru telah menyusun SK Tim Kerja dan Tim Asesor IRH Tahun 2024. Tim Kanwil Kemenkumham Maluku kemudian menghimpun masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam penilaian IRH tahun 2023 lalu.

"Kami berharap dengan pendampingan ini, nilai IRH Kabupaten Kepulauan Aru dapat terus meningkat," tandas Mezak. (Humas/AI)


Cetak   E-mail