KAKANWIL KEMENKUMHAM MALUKU MINTA PEMASYARAKATAN SIAP HADAPI PERLUASAN PERAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA BARU

 

1

Piru, KUMHAM MALUKU – Usai Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku lanjutkan dengan Acara Resepsi Syukuran HBP yang diisi dengan pemberian penghargaan kepada stakeholder dan torehan prestasi jajaran pegawai di Lingkungan Kemenkumham Maluku. Sabtu (27/04)

Resepsi di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Asisten 3 Bupati Seram Bagian Barat (SBB), jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten SBB perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kemenkumham Maluku.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakat menyampaikan seluruh jajaran Pemasyarakatan yang ia pimpin, harus bisa bekerja dengan penuh integritas dan loyalitas. Ke depan Pemasyarakatan akan lebih memiliki tanggung jawab yang lebih complex mengingat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Di usia 60 tahun ini, kita tidak boleh berpuas diri atas prestasi-prestasi yang selama ini kita dapatkan. Tetapi kita harus bisa mengevaluasi diri dan memperbaiki pola kerja serta meniggalkan kebiasaan yang buruk. Tanggung Jawab kita semakin luas, dan Sumber Daya Manusia nya harus sudah siap menghadapi pola pembinaan baru sesuai dengan KUHP tahun 2023 silam” Ungkap Maizar

Selanjutnya Hendro dalam sambutan nya menyampaikan tentang peran perluasan peran pemasyarakatan bagi Masyarakat, Dimana Pemidanaan bukan lagi menjadi tahapan akhir dari proses peradilan. Tetapi juga ada Restoratif Justice yang menjadi alternatif nya.

“60 tahun berdiri, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkembang secara dinamis sesuai perubahan zaman membutuhkan perluasan peran. Melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, maka fungsi dan tanggung jawab Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pola perlakuan bagi Tahanan, Anak, dan Warga binaan sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi semakin kuat dan kokoh. Pemasyarakatan bukan lagi bagian akhir dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, namun hadir dalam setiap tahapan proses peradilan melalui implementasi keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif proses pemidanaan di Indonesia” tambah Kakanwil

Ia juga berpesan kepada seluruh insan pemasyarakatan, tentang perjuangan para pendahulu dalam merumuskan sitem pemasyarakatan tidaklah mudah, jangan di hancurkan dengan gampangnya. Menjaga marwah dan kehormatan institusi, memberikan kontribusi maksimal, serta tetap semangat berinovasi untuk 7 mewujudkan Pemasyarakatan PASTI Berdampak.

“Terima kasih untuk tugas dan pengabdian sebagai petugas pemasyarakatan dalam menjaga, merawat, membina, mendampingi, dan membimbing Warga Binaan, Tahanan dan Anak yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pemasyarakatan itu sendiri.” Ujar Hendro

Acara diahiri dengan pemberian Penghargaan pada Stakeholder Pemerintah Daerah yang selama ini turut andil dalam membantu Peran Divisi Pemasyarakatan beserta Lapas Rutan melaksanakan Tugas pokok dan fungsi nya. Serta Kakanwil pun memberikan penghargaan kepada Personil Petugas Pengamanan yang berprestasi memberantas Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar) pada satuan kerja Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis yang berprestasi dalam bidang Administratif (HUMAS)

WhatsApp Image 2024 04 27 at 20.42.25 46ed5bc6WhatsApp Image 2024 04 27 at 20.42.25 63d83b1eWhatsApp Image 2024 04 27 at 20.42.26 8cb5465aWhatsApp Image 2024 04 27 at 20.42.28 ef0b1809WhatsApp Image 2024 04 27 at 20.44.35 d3e43b8d

WhatsApp Image 2024 04 27 at 20.42.29 2c68bde3


Cetak   E-mail