Paspor Bagi Jamaah Calon Haji

Penjelasan Umum

Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :

Ketentuan Umum

  1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman;
  2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan;
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama;
  4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.

Cetak   E-mail