Paspor Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Penjelasan Umum

  1. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor 48 (empat puluh delapan) halaman;
  2. Permohonan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik;
  3. Permohonan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan;
  4. Pengajuan permohonan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.

Cetak   E-mail