Penempatan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa

 WhatsApp Image 2022 12 08 at 12.57.36

Anak merupakan komponen dalam masyarakat yang sangat rentan untuk melakukan perbuatan yang menyimpang. Apalagi mereka berada dalam lingkungan yang kurang mendukung. Kita tahu tindak pidana itu tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga anak-anak. Anak yang berada dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan sebuah tindak pidana karena berada dalam lingkungan pergaulan yang mendukung terjadiya sebuah tindak pidana.

Dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Binaan dan Klien. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pembinaan yang diberikan kepada Anak Binaan adalah berupa peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian. Hak dan Kewajiban Anak Binaan di dalam LPKA sendiri yaitu;

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
  3. Mendapatkan pendidikan, pengajaran dan kegiatan rekreasional serta kesempatan pengembangan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya;
  4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan gizi;
  5. Mendapatkan layanan informasi;
  6. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum

Selain Itu dalam  Pasal 13 ayat 1 UU No 22 Tahun 2022 Anak Binaan berhak atas;

1. Pengurangan masa pidana

2. Asimilasi

3. Cuti Mengunjungi Keluarga

4. Cuti Bersyarat

5. Cuti Menjalang Bebas

6. Pembebasan Bersyarat

Ketika umur Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak telah mencapai 18 (delapan belas) tahun maka harus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (Lapas Pemuda). Jika tidak ada Lapas Pemuda maka ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Dewasa. Kepala LPKA dapat memindahkan Anak Binaan tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Dewasa dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan melalui Laporan Penelitian Kemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan Dewasa wajib memiliki blok khusus bagi anak yang dipindahkan dari LPKA sesuai penjelasan pasal 86 ayat 2 UU SPPA dan penempatan anak tersebut hingga mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun. Penempatan anak di blok khusus tersebut tentunya memiliki tujuan agar memberikan waktu bagi anak untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru serta tidak secara langsung berinteraksi dengan narapidana dewasa. Di indonesia, kita hanya memiliki 17 (tujuh belas) Lapas Pemuda sehingga banyak sekali Anak Binaan yang sudah berumur 18 (delapan belas) tahun di LPKA dipindahkan ke Lapas Dewasa. Penempatan Anak tersebut jika tidak dipisahkan dengan narapidana dewasa tentunya akan memberikan dampak negatif yang berkaitan dengan perkembangan fisik dan psikologi anak tersebut.

Anak berada dalam ruang pembinaan dan waktu yang bersamaan dengan narapidana dewasa tidak menutup kemungkinan anak tersebut akan mengikuti kegiatan atau kebiasaan buruk dari narapidana dewasa. Anak rentan mendapatkan pengaruh buruk seperti merokok, membangkang, kurir kejahatan, korban kekerasan seksual, Anak bisa menjadi lebih profesional dalam melakukan kejahatan karena mendapat pengajaran dari narapidana dewasa.

Jumlah narapidana dewasa yang banyak, tentunya kesempatan anak untuk mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian akan menjadi kurang, apalagi jika sarana prasaran yang tersedia lebih kepada narapidana dewasa. Dampak Psikologis juga dirasakan yaitu Anak merasa tertekan karena aktifitas mereka berbaur dengan narapidana dewasa sehingga pola pikir mereka yang harus berpikir layaknya narapidana dewasa. Menurut penulis, ditempatkannya Anak di blok yang sama dengan narapidana dewasa karena ketidaktahuan petugas Lapas Dewasa akan prosedur penanganan seperti apa yang akan dilakukan ketika ada Anak Binaan yang ditempatkan di Lapas Dewas. Penulis menyarankan agar Lembaga Pemasyarakan Dewasa harus menyediakan blok khusus bagi Anak Binaan yang dipindahkan dari LPKA agar tidak langsung ditepatkan di blok yang dihuni oleh narapidana dewasa dan adanya prioritas pembinaan yang berkesinambungan bagi Anak tersebut.    

(Dr. Milza Titaley, SH.,MH / Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda)


Cetak   E-mail