Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-51.KP.03.03 Tahun 2011 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V Tanggal 10 Oktober 2011 serta Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-52.KP.03.03 Tahun 2011 perihal yang sama tertanggal 23 November